Dengan kondisi tersebut, menunjukkan pemerintah tak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.
Namun, untuk mencegah dan mengatasinya, mereka berpedoman pada nilai-nilai agama.
Pemerintah juga disarankan mengadaptasi materi edukasi agar lebih sesuai dengan setiap kelompok masyarakat.
Dengan demikian, untuk vaksin gotong royong pemerintah masih fokus pada kedua merek tersebut.
Dalam hal ini, Kemenkes menetatapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Jadi, tersebut untuk warga Indonesia yang berusia 18-59 tahun.