Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya.
Anas Tohir Syamsuddin, Bina Ilmu, Surabaya, 1984.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.