Surat edaran ini memungkinkan semua orang untuk mendapatkan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi mana pun selama diberikan sesuai dengan ketentuan interval atau jarak antar vaksinasi.
COM, JAKARTA - Sampai saat ini regulasi kebijakan pemerintah terkait vaksinasi baru diperuntukkan untuk masyarakat usia di atas 18 tahun.
Imunisasi rutin juga dapat melindungi anak di bawah 6 tahun saat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.